Jumat, 11 Juli 2014

Syarat Rumah Sederhana Bebas Pajak

JAKARTA - Harga jual terbaru rumah sederhana atau rumah bersubsidi yang bebas pajak pertambahan nilai (PPN) telah dilansir oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). Harga baru tersebut dibagi atas sembilan zona, dari yang termahal di Papua hingga yang termurah di Jawa dan Sumatera. Deputi Bidang Pembiayaan Perumahan Kemenpera, Sri Hartoyo menyebutkan ada kriteria yang harus dipatuhi agar rumah tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Desain Rumah Minimalis


"Pertama, luas bangunan rumah tidak melebihi 36 meter persegi. Kedua, harga jual tidak melebihi batasan harga jual yang didasarkan pada kombinasi zona harga jual maksimal," ucap dia yang dikutip dari laman resmi Kemenpera. Selanjutnya, yaitu rumah yang dijual harus merupakan rumah pertama yang dimiliki serta digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki. Dan yang terakhir adalah luas tanah yang tidak kurang dari 60 meter persegi. Gambar Rumah Minimalis

"Persyaratan terakhir adalah masyarakat bisa memeperolehnya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Jadi masyarakat bisa membeli rumah bersubsidi secara tunai maupun KPR asalkan harga jualnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK," tutup dia. Gambar Rumah Sederhana

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengeluarkan daftar harga jual rumah sederhana atau rumah bersubsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terbagi atas sembilan zona. Untuk harga jual rumah bersubsidi paling rendah yaitu di Jawa dan Sumatera, yakni seharga Rp105 juta. Sedangkan untuk harga rumah tertinggi yaitu di Papua dan Papua Barat, yakni Rp160 juta.

Seperti dilansir dari laman Kemenrera, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo menyebut Kemenpera akan terus mendorong para pengembang untuk membangun rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pasalnya, kebutuhan rumah untuk masyarakat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk serta pengembangan kawasan permukiman. Rumah Minimalis Sederhana

Pada lampiran PMK Nomor 113/PMK.03/2014 tentang Perubahan keempat atas PMK Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rusun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan lainnya yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN disebutkan bahwa harga jual rumah sederhana tahun 2014 yang dibebaskan dari pengenaan PPN dibagi menjadi sembilan zona antara lain.

1.Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Rp105 juta

2.Sumatera kecuali Kepualauan Riau dan Bangka Belitung Rp105 juta 3.Kalimantan Rp115 juta.

4.Sulawesi Rp110 juta

5.Maluku dan Maluku Utara Rp120 juta

6 Bali dan Nusa Tenggara Rp120 juta

7.Papua dan Papua Barat Rp165 juta

8.Kepulauan Riau dan Bangka Belitung Rp110 juta

9.Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Rp 120 juta.

Berdasarkan PMK tersebut, Sri Hartoyo menyebut harga jual tersebut berlaku untuk tahun 2014 hingga 2018. Dengan demikian, harga jual rumah tersebut akan mengalami kenaikan sesuai dengan ketetapan pemerintah serta tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam PMK itu. Rumah Minimalis

Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. PMK itu sendiri diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2014 lalu, terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.